Tidar Sakti

Tidar Sakti
Studio Preview

Senin, 24 Januari 2011

Dialog tentang KDRT dengan Fakultas Hukum UMM

 

Sahabat Tidar Sakti, kalau kita melihat media massa dan elektronik Kasus KDRT banyak terjadi di negara kita. Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya sosialisasi dan pemahaman tentang KDRT. Radio Tidar Sakti yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah malang memberikan pemahaman hukum untuk masyarakat luas yang dikemas dalam dialog santai seputar KDRT dengan pembawa acara Dinda Ivana dan narasumber Ibu Emei Dwinaharti S, SH, LL.M.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga sering terlihat juga dalam lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerja. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berbagi bentuk, baik kekerasan fisik maupun penganiayaan, eksploitasi, penelantaran hingga kekerasan seksual yang dialami oleh istri/suami, anak - anak atau pekerja dalam rumah tangga. Kecendrungan peningkatan terjadinya kasus KDRT. data 2007 saja kekerasan terhadap istri mengalami peningkatan yang sangat tajam dengan laporan sebanyak 17.772 pelapor dan peningkatan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga mengalami peningkatan senyak 236 laporan.


Pembuktian dalam kasus KDRT merupakan permasalahan Domestic Violence terjadi dalam ruang privat sehingga tidak ada yang mengetahui peristiwa KDRT kecuali saksi korban dan pelaku. Sangat sulit bagi penyidik untuk memenuhi permintaan jaksa dalam hal melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi lain yang juga mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu juga beberapa pasal dalam UU KDRT merupakan delik aduan, seperti dalam pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (2) dan pasal 46 dimana delik tersebut merupakan pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak tertentu yang menjadi korban peristiwa pidana, barulah pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan penyelidikan juga tuntutan, sehingga bisa dikatakan delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.